Suami Polisikan Istri Usai Melahirkan di Denpasar, Pihak RSL Buka Suara
Pihak suami berinisial RSL akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait laporan hukum yang dilayangkannya terhadap sang istri, dr Karina Chandra, di Polresta Denpasar, Bali. Perkara yang kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut telah memasuki tahap penyidikan intensif.
Berdasarkan catatan kepolisian, laporan resmi terhadap dokter tersebut terdaftar pada 8 Juni 2026. RSL melaporkan istrinya atas dugaan pelanggaran Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan asal-usul anak.
"Laporan ini kami buat berdasarkan fakta hukum dan kepentingan administratif yang sah demi kepastian status hukum keluarga," ujar perwakilan pihak suami dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, pihak istri bersama tim kuasa hukum sempat membeberkan versi berbeda dan mengeklaim diri sebagai pihak yang dirugikan dalam polemik rumah tangga ini. Perbedaan pandangan ini mencuat akibat persalinan yang dilakukan lebih cepat dari jadwal yang diinginkan keluarga besar suami.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di Polresta Denpasar dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Artikel Lainnya
Pemerintah Kabupaten Klungkung mempercepat strategi pengentasan kemiskinan melalui kunjungan kerja ke Kementerian Sosial...
PT TransJakarta melakukan penyesuaian rute untuk koridor 1 Blok M-Kota dan 51ST Shuttle HBKB Ancol pada Minggu pagi akib...
Partai Indonesia Terang resmi memulai langkah awal memanaskan mesin politik guna menghadapi kontestasi Pemilu 2029 menda...
Aktor senior Dude Harlino hadir bersama istrinya, Alyssa Soebandono, di Pengadilan Negeri Depok untuk memberikan kesaksi...
Sekolah semi militer SMA Pradita Dirgantara membuka penerimaan murid baru untuk tahun akademik 2027/2028 mulai 5 Septemb...