Sidang Dokter Tifa Berlanjut, Jaksa Bakal Jawab Eksepsi Kasus Ijazah
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (16/7/2026). Sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ini beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Purwoto G.S. Agenda ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pihak Dokter Tifa membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan. Yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," ujar Dokter Tifa usai sidang sebelumnya di PN Jakarta Timur.
Dokter Tifa menilai objek dakwaan terhadap dirinya dan Roy Suryo keliru karena pengkajian hanya dilakukan pada dokumen digital milik pihak lain. Menurutnya, selama 11 tahun terakhir dokumen ijazah asli yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan secara terbuka kepada publik.
Selain masalah objek, tim kuasa hukum menilai PN Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini secara kompetensi relatif. Dalam dakwaan, locus delicti berada di MNC Conference Hall Menteng yang masuk wilayah hukum PN Jakarta Pusat, sehingga tim advokat meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU.
Artikel Lainnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan...
Kapal KN SAR Ramawijaya 240 milik Basarnas Mentawai terbakar saat menjalani docking tahunan di kawasan Muara Baru, Penja...
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf terkait insiden palang pintu perlintasan ya...
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN ...