Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Soal Ijazah Jokowi, Ini yang Ketiga
Tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengambil langkah hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini resmi mengajukan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini masuk dalam klasifikasi ganti kerugian.
"Kami kemarin sudah memasukkan permohonan praperadilan yang ketiga. Insya Allah kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama," ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Roy enggan membeberkan secara detail isi petitum yang dilayangkannya kali ini. Meski demikian, ia mengisyaratkan bahwa materi gugatan masih berkaitan erat dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan pada perkara sebelumnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian praperadilan pertama Roy dan menyatakan upaya paksa penggeledahan hingga penahanan tidak sah. Sementara itu, putusan praperadilan kedua terkait status tersangka dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/7/2026).
Artikel Lainnya
Pemerintah Kabupaten Klungkung mempercepat strategi pengentasan kemiskinan melalui kunjungan kerja ke Kementerian Sosial...
PT TransJakarta melakukan penyesuaian rute untuk koridor 1 Blok M-Kota dan 51ST Shuttle HBKB Ancol pada Minggu pagi akib...
Partai Indonesia Terang resmi memulai langkah awal memanaskan mesin politik guna menghadapi kontestasi Pemilu 2029 menda...
Aktor senior Dude Harlino hadir bersama istrinya, Alyssa Soebandono, di Pengadilan Negeri Depok untuk memberikan kesaksi...
Sekolah semi militer SMA Pradita Dirgantara membuka penerimaan murid baru untuk tahun akademik 2027/2028 mulai 5 Septemb...