Kamis, 23 Juli 2026

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Soal Ijazah Jokowi, Ini yang Ketiga

Pakar telematika Roy Suryo kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Gugatan bernomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut resmi terdaftar dan masuk dalam klasifikasi perkara ganti kerugian.

Tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengambil langkah hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini resmi mengajukan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini masuk dalam klasifikasi ganti kerugian.

"Kami kemarin sudah memasukkan permohonan praperadilan yang ketiga. Insya Allah kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama," ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Roy enggan membeberkan secara detail isi petitum yang dilayangkannya kali ini. Meski demikian, ia mengisyaratkan bahwa materi gugatan masih berkaitan erat dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan pada perkara sebelumnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian praperadilan pertama Roy dan menyatakan upaya paksa penggeledahan hingga penahanan tidak sah. Sementara itu, putusan praperadilan kedua terkait status tersangka dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/7/2026).

Redaksi Rafael Ribeiro
Redaksi Rafael Ribeiro
Tim redaksi Rafael Ribeiro News yang menyajikan berita terkini dan terpercaya dari berbagai bidang.
Redaksi Rafael Ribeiro adalah tim jurnalis profesional yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari berbagai bidang. Tim redaksi bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.