Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Soal Ijazah Jokowi, Ini yang Ketiga
Tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengambil langkah hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini resmi mengajukan gugatan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini masuk dalam klasifikasi ganti kerugian.
"Kami kemarin sudah memasukkan permohonan praperadilan yang ketiga. Insya Allah kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama," ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Roy enggan membeberkan secara detail isi petitum yang dilayangkannya kali ini. Meski demikian, ia mengisyaratkan bahwa materi gugatan masih berkaitan erat dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan pada perkara sebelumnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian praperadilan pertama Roy dan menyatakan upaya paksa penggeledahan hingga penahanan tidak sah. Sementara itu, putusan praperadilan kedua terkait status tersangka dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/7/2026).
Artikel Lainnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan...
Kapal KN SAR Ramawijaya 240 milik Basarnas Mentawai terbakar saat menjalani docking tahunan di kawasan Muara Baru, Penja...
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf terkait insiden palang pintu perlintasan ya...
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN ...