Polda Metro Hormati Praperadilan Roy Suryo, Ingatkan Jangan Tunda Kasus
Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak hukum Roy Suryo yang mengajukan tiga gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan secara hukum.
Kepolisian berkomitmen untuk selalu hadir dan mengikuti setiap proses persidangan yang dijadwalkan oleh pengadilan. Namun, Polda Metro Jaya menyoroti putusan hakim pada gugatan praperadilan kedua yang menolak permohonan Roy Suryo karena dinilai hanya bertujuan memperlambat proses hukum utama.
"Seperti biasa, praperadilan itu kan memang hak dari setiap masyarakat yang merasa dirugikan hukumnya," ujar Abrianto ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7/2026). Ia menambahkan, "Silakan diajukan, tapi kan tadi kita sudah lihat putusan hakim bahwa ketika niatnya hanya untuk menunda-nunda, berarti tidak relevan lagi."
Gugatan praperadilan Roy Suryo sendiri terbagi dalam tiga berkas berbeda. Gugatan pertama mengenai keabsahan upaya paksa dikabulkan sebagian oleh hakim, sedangkan gugatan kedua ditolak sepenuhnya karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, dan gugatan ketiga terkait ganti rugi dijadwalkan bersidang pada Selasa (28/7/2026).
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan маниpulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Artikel Lainnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan...
Kapal KN SAR Ramawijaya 240 milik Basarnas Mentawai terbakar saat menjalani docking tahunan di kawasan Muara Baru, Penja...
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf terkait insiden palang pintu perlintasan ya...
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN ...