Mediasi Ijazah Jokowi Deadlock, UGM Diminta Hadir Langsung Pekan Depan
Sidang mediasi kedua kasus dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berakhir buntu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Pihak penggugat mengancam akan membawa perkara ini langsung ke persidangan jika pihak tergugat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali tak hadir.
Terdapat tiga pihak UGM yang menjadi tergugat dalam gugatan bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini, yakni Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Muhammad Na'iem, Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM 2019 Prof. Budiadi, serta Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia.
"Kalau sampai mereka enggak datang lagi pekan depan, berarti ini akan deadlock dan kita masuk ke dalam pokok perkara ya, sidang pembuktian," tegas Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, Hans Karyose, di PN Jakarta Pusat.
Penggugat menyayangkan ketidakhadiran jajaran pimpinan UGM dan menilai mereka tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui fasilitasi pengadilan. Penggugat juga menyoroti penggunaan fasilitas dan anggaran negara yang dinilai tidak efisien akibat proses mediasi yang terkesan diulur-ulur.
Hakim mediator memberikan batas waktu penyelesaian mediasi hingga 8 Agustus 2026, dengan agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan kembali pada Rabu, 22 Juli 2026.
Artikel Lainnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan...
Kapal KN SAR Ramawijaya 240 milik Basarnas Mentawai terbakar saat menjalani docking tahunan di kawasan Muara Baru, Penja...
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf terkait insiden palang pintu perlintasan ya...
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN ...