Mediasi Ijazah Jokowi Deadlock, UGM Diminta Hadir Langsung Pekan Depan
Sidang mediasi kedua kasus dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berakhir buntu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Pihak penggugat mengancam akan membawa perkara ini langsung ke persidangan jika pihak tergugat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali tak hadir.
Terdapat tiga pihak UGM yang menjadi tergugat dalam gugatan bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini, yakni Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Muhammad Na'iem, Mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM 2019 Prof. Budiadi, serta Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia.
"Kalau sampai mereka enggak datang lagi pekan depan, berarti ini akan deadlock dan kita masuk ke dalam pokok perkara ya, sidang pembuktian," tegas Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, Hans Karyose, di PN Jakarta Pusat.
Penggugat menyayangkan ketidakhadiran jajaran pimpinan UGM dan menilai mereka tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui fasilitasi pengadilan. Penggugat juga menyoroti penggunaan fasilitas dan anggaran negara yang dinilai tidak efisien akibat proses mediasi yang terkesan diulur-ulur.
Hakim mediator memberikan batas waktu penyelesaian mediasi hingga 8 Agustus 2026, dengan agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan kembali pada Rabu, 22 Juli 2026.
Artikel Lainnya
Pemerintah Kabupaten Klungkung mempercepat strategi pengentasan kemiskinan melalui kunjungan kerja ke Kementerian Sosial...
PT TransJakarta melakukan penyesuaian rute untuk koridor 1 Blok M-Kota dan 51ST Shuttle HBKB Ancol pada Minggu pagi akib...
Partai Indonesia Terang resmi memulai langkah awal memanaskan mesin politik guna menghadapi kontestasi Pemilu 2029 menda...
Aktor senior Dude Harlino hadir bersama istrinya, Alyssa Soebandono, di Pengadilan Negeri Depok untuk memberikan kesaksi...
Sekolah semi militer SMA Pradita Dirgantara membuka penerimaan murid baru untuk tahun akademik 2027/2028 mulai 5 Septemb...