Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie, Usut Emas 74 Kg dan Uang Rp543 M
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah hukum ini diambil setelah Tim 9 Kejagung menerima seluruh pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Penerbitan dokumen penyidikan tersebut terdaftar dalam Surat Perintah Penyidikan khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dialihkan dari instansi kepolisian ke kejaksaan.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Guna menjaga akuntabilitas, proses penyidikan ini melibatkan pengawasan silang dari berbagai instansi hukum independen. Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut diundang langsung untuk mengawal pengusutan perkara tersebut secara terbuka.
Pada pemeriksaan perdana Rabu (22/7/2026), dua dari empat saksi yang dipanggil tidak hadir, termasuk Febrie Adriansyah yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Febrie pada Jumat, 24 Juli 2026, bersamaan dengan penanganan tiga Sprindik perkara korupsi lainnya yang mencakup kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan skandal PT Asabri.
Artikel Lainnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan...
Kapal KN SAR Ramawijaya 240 milik Basarnas Mentawai terbakar saat menjalani docking tahunan di kawasan Muara Baru, Penja...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf terkait insiden palang pintu perlintasan ya...
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN ...
Polda Metro Jaya menegaskan sikap menghormati langkah Roy Suryo yang mengajukan tiga gugatan praperadilan terkait kasus ...