Kejagung Sita Uang Korupsi Miliaran Rupiah, Eks Kepala BGN Sembunyikan di Mobil Pickup
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dan aset berharga dengan estimasi nilai mencapai Rp8,4 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Penyitaan ini dilakukan tim penyidik Jampidsus terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam operasi penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang mewah termasuk jam tangan Rolex senilai Rp300 juta serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix hitam. Selain itu, tumpukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing turut diamankan dari dalam sebuah brankas.
"Penyidik menemukan uang yang disimpan di beberapa kendaraan yang terparkir di lantai Apartemen Sentul Tower," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan.
Modus penyimpanan uang tersebut terbilang unik karena disembunyikan di dalam berbagai jenis kendaraan. Di dalam mobil pickup bernomor polisi D 8649 UK, tim menemukan USD240 ribu di dalam box besi biru, sementara puluhan ribu dolar dan uang rupiah lainnya ditemukan di mobil Honda WRV serta Toyota Avanza.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut kini telah diamankan di Gedung Kejagung untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola program pemerintah tersebut.
Artikel Lainnya
Pemerintah Kabupaten Klungkung mempercepat strategi pengentasan kemiskinan melalui kunjungan kerja ke Kementerian Sosial...
PT TransJakarta melakukan penyesuaian rute untuk koridor 1 Blok M-Kota dan 51ST Shuttle HBKB Ancol pada Minggu pagi akib...
Partai Indonesia Terang resmi memulai langkah awal memanaskan mesin politik guna menghadapi kontestasi Pemilu 2029 menda...
Aktor senior Dude Harlino hadir bersama istrinya, Alyssa Soebandono, di Pengadilan Negeri Depok untuk memberikan kesaksi...
Sekolah semi militer SMA Pradita Dirgantara membuka penerimaan murid baru untuk tahun akademik 2027/2028 mulai 5 Septemb...