Palang Pintu Tak Tertutup saat Kereta Melintas, KAI Daop 7 Madiun Minta Maaf
Sebuah video menampakkan insiden palang pintu perlintasan tidak tertutup saat KA 152 Brantas melintas di kawasan Simpang Mengkreng, Kertosono, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, viral di media sosial pada Rabu (22/7) pukul 01.48 WIB. Dua truk trailer bahkan nyaris disambar kereta api karena palang tak diturunkan, beruntung warga sekitar dengan sigap memberi peringatan sehingga tidak timbul korban jiwa.
PT KAI Daop 7 Madiun mengonfirmasi bahwa insiden di JPL 303A KM 213+705 petak jalan Kertosono-Papar tersebut murni akibat kelalaian petugas jaga perlintasan. Setelah menerima laporan dari awak kereta, pihak KAI langsung menerjunkan tim pengamanan dan Unit Jalan Jembatan untuk mendampingi petugas di lokasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut disebabkan petugas jaga perlintasan tidak melaksanakan prosedur pengamanan perlintasan sebagaimana mestinya," kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari dalam keterangan tertulisnya.
Tohari memohon maaf atas kegaduhan yang timbul dan menegaskan bahwa pihak KAI tidak mentoleransi pelanggaran standar operasional yang berisiko pada keselamatan. Petugas yang lalai kini telah dijatuhi sanksi berupa pembinaan sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Meskipun kejadian ini tidak berdampak pada keterlambatan maupun keselamatan perjalanan kereta, pihak KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sepenuhnya bergantung pada keberadaan palang pintu.
Palang pintu perlintasan sejatinya hanyalah alat bantu pengamanan perjalanan kereta api, sehingga setiap pengguna jalan diimbau tetap tengok kanan-kiri dan berhati-hati sebelum melintasi rel sebidang.
Artikel Lainnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan...
Kapal KN SAR Ramawijaya 240 milik Basarnas Mentawai terbakar saat menjalani docking tahunan di kawasan Muara Baru, Penja...
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)...
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN ...
Polda Metro Jaya menegaskan sikap menghormati langkah Roy Suryo yang mengajukan tiga gugatan praperadilan terkait kasus ...