Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Pakan Satwa, Rugikan Negara Rp 10,2 M
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp 10,2 miliar pada periode 2016-2024. Penatapan tersangka ini resmi diterbitkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka per tanggal 21 Juli 2026.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat pengeluaran fiktif serta melakukan penggelembungan (mark up) anggaran pakan satwa. Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60, di mana sekitar Rp 7,4 miliar di antaranya dinikmati tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar. Dari jumlah ini ada sekitar Rp 7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Kejati Jatim.
Dugaan penyelewengan ini berimbas langsung pada kondisi wahana KBS yang kurang terawat, kotor, dan fasilitasnya rusak. Bahkan kualitas kesehatan satwa sempat terdampak akibat kurangnya perawatan dan pakan yang tidak optimal selama periode penyelewengan tersebut berlangsung.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat instruksi audit independen yang dibentuk untuk memeriksa selisih neraca keuangan KBS. "Sing salah ya seleh (yang salah akan ketahuan). Kita minta diperiksa tuntas agar pengelolaan keuangan kembali bersih dan transparan," tegas Eri.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan UU Tipikor serta telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026.
Artikel Lainnya
Kapal KN SAR Ramawijaya 240 milik Basarnas Mentawai terbakar saat menjalani docking tahunan di kawasan Muara Baru, Penja...
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf terkait insiden palang pintu perlintasan ya...
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN ...
Polda Metro Jaya menegaskan sikap menghormati langkah Roy Suryo yang mengajukan tiga gugatan praperadilan terkait kasus ...