Terbukti Korupsi SPAM, Eks Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pada Rabu (22/7). Terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta kepada terdakwa. Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp22,8 miliar, yang akan dipotong dengan uang titipan sebesar Rp3 miliar selama masa penyidikan. Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 11 tahun kurungan.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tiga perkara sekaligus secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta," ujar Enan saat membacakan amar putusan di persidangan.
Usai vonis dibacakan, Dendi Ramadhona langsung menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya warga Kabupaten Pesawaran. "Sebagai manusia biasa saya siap bertanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat," tuturnya secara terbuka kepada awak media.
Merespons putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu, serta pihak JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari kalender untuk menentukan langkah hukum lanjutan sebelum putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Artikel Lainnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan...
Kapal KN SAR Ramawijaya 240 milik Basarnas Mentawai terbakar saat menjalani docking tahunan di kawasan Muara Baru, Penja...
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf terkait insiden palang pintu perlintasan ya...
Polda Metro Jaya menegaskan sikap menghormati langkah Roy Suryo yang mengajukan tiga gugatan praperadilan terkait kasus ...