Kamis, 23 Juli 2026

Trump Bikin Geger, AS Resmi Kenakan Tarif Impor 50 Persen ke Kanada

Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor sebesar 50 persen terhadap sebagian besar barang asal Kanada. Kebijakan ini diambil setelah AS menuduh Kanada melakukan diskriminasi terhadap produk otomotif, alkohol, hingga olahan susu asal Amerika Serikat.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengenakan tarif impor sebesar 50 persen terhadap sebagian besar produk dari Kanada. Langkah drastis ini diambil dengan dalih Kanada telah diskriminatif terhadap produk otomotif, minuman beralkohol, dan susu asal AS.

Kebijakan anyar tersebut berisiko memicu gelombang kekacauan ekonomi baru, memicu lonjakan inflasi, serta memperburuk hubungan bilateral kedua negara. Pejabat pemerintah AS menyatakan Kanada dinilai harus bertanggung jawab atas tindakan balasan tarif yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

"Kanada adalah salah satu dari sedikit negara selain China yang membalas tarif sebelumnya, sehingga mereka harus dimintai pertanggungjawaban," ujar seorang pejabat senior Gedung Putih dalam pengarahan terbatas dengan media.

Tarif 50 persen ini mencakup barang-barang yang sebelumnya dilindungi oleh kesepakatan dagang USMCA yang kini telah habis masa berlakunya. Kendati demikian, beberapa komoditas seperti produk energi, kalium, ikan, dan mineral kritis mendapatkan pengecualian.

Langkah ketat Trump ini diduga merupakan respons atas kebijakan pembalasan Kanada sejak tahun lalu yang menghentikan pembelian minuman beralkohol AS dan mengenakan tarif 25 persen untuk kendaraan bermotor. Selain itu, Perdana Menteri Kanada Mark Carney kini gencar memperluas kemitraan dagang dengan negara lain di luar AS.

Redaksi Rafael Ribeiro
Redaksi Rafael Ribeiro
Tim redaksi Rafael Ribeiro News yang menyajikan berita terkini dan terpercaya dari berbagai bidang.
Redaksi Rafael Ribeiro adalah tim jurnalis profesional yang berdedikasi untuk menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari berbagai bidang. Tim redaksi bekerja dengan kode etik jurnalistik yang ketat dan selalu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.