KPK Tahan Sejumlah Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Ratusan Miliar
Langkah tegas diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penayangan iklan di Bank BJB. Penahanan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/8), setelah penyidik merampungkan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang terlibat.
Perkara rasuah ini melibatkan sejumlah nama penting dari unsur korporasi maupun perbankan, di antaranya mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik perusahaan swasta, serta Sophan Jaya Kusuma selaku komisaris korporasi swasta.
"Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar perwakilan tim penyidik lembaga antirasuah dalam keterangannya.
Berdasarkan audit investigatif sementara, praktik lancung dalam pengadaan iklan Bank BJB yang berlangsung sepanjang periode 2021 hingga 2023 tersebut terbukti memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp223,6 miliar.
Seluruh tersangka kini mendekam di rutan cabang KPK untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Artikel Lainnya
Gerakan protes global bernama Tesla Takedown muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap CEO Tesla, Elon Musk, menyusul ke...
Saputo Dairy UK, yang sebelumnya dikenal sebagai Dairy Crest Limited, merupakan salah satu perusahaan produk susu terkem...
Fiat Chrysler Automobiles (FCA) adalah perusahaan multinasional otomotif yang terbentuk dari penggabungan Fiat Group dan...
United States Postal Service (USPS) menghadapi berbagai tantangan finansial dan struktural dalam mengelola layanan pos f...
Mata uang rupiah ditutup melemah signifikan pada perdagangan akhir pekan lalu setelah terpengaruh lonjakan data Producer...