DPRD Denpasar Sahkan Tiga Raperda, Fokus Perketat Tata Ruang dan Lingkungan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyelenggarakan sidang paripurna pada Selasa untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kebijakan ini diambil guna memperkuat fondasi pembangunan serta penataan wilayah secara menyeluruh.
Ketiga regulasi anyar tersebut meliputi Raperda Jaringan Infrastruktur Utilitas Terpadu (SJUT) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT), Raperda Penanganan Bencana, serta Raperda Pengendalian Lingkungan. Seluruh naskah aturan ini telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
"Hari ini kita menetapkan tiga raperda, mulai dari SJUT IPT, penanganan bencana, hingga pengendalian lingkungan," ujar Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, usai menghadiri sidang tersebut.
Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan konstruktif dari hasil persidangan. Fokus utama saat ini diarahkan pada penegakan aturan tata ruang menyusul maraknya pelanggaran di sejumlah titik wilayah.
Pemerintah mencatat sekitar 26 bangunan terdeteksi melanggar aturan tata ruang, khususnya yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Seluruh proses penindakan dan sanksi operasional akan langsung merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di dalam perda.
Artikel Lainnya
Upacara palebon ngewangun I Gusti Ayu Badri, istri mendiang mantan Gubernur Bali Prof. Ida Bagus Mantra dan ibunda manta...
Perumda Air Minum Wae Mbeliling dan petani di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terlibat perebutan air Sungai Wae Me...
Kawasan pesisir Kabupaten Aceh Barat, Aceh, dilanda gelombang tinggi mencapai 2,5 meter pada Minggu (13/9/2026). Fenomen...
Upaya tim gabungan dalam menjinakkan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menemui ham...
Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Bali pada Minggu...